SURAKARTA, - Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan penghapusan presidential threshold 20 persen.
"PKS akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Karena PKS posisinya jelas sebagai peserta pemilu yang dirugikan dengan syarat 20 persen itu," ujar HNW usai menghadiri pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati di Solo, Kamis (26/5/2022).
Ia mengapresiasi sejumlah pihak yang juga mendesak penghapusan presidential threshold 20 persen. I menyebut hal itu sebagai bagian dari perjuangan partainya sejak lama.
"Sejak dulu itu bagian perjuangan PKS. Pada periode 2014-2019, PKS walk-out bersama beberapa partai ketika akan ditetapkan 20 persen itu," kata dia.
Lebih lanjut, ia menilai syarat 20 persen itu bertentangan dengan UUD.
"Oleh karenanya kami apresiasi bila ada yang mendesak penghapusan itu. Judicial Review adalah hak konstitusional yang diberikan ke partai politik dan saya berharap MK menyidangkan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.